Senin, 14 April 2025

Upaya Hukum dan Mekanisme Gugatan Penyalahgunaan Wewenang

Tersedia berbagai upaya hukum dan mekanisme bagi pihak-pihak yang berkepentingan (baik pejabat pemerintahan maupun masyarakat) untuk mempersoalkan atau mencari penyelesaian atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

A. Peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

PTUN memegang peranan sentral dalam sistem penyelesaian sengketa administrasi di Indonesia. Lembaga peradilan ini dibentuk khusus untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak individu/badan hukum perdata dari tindakan pemerintahan yang dianggap melanggar hukum. Kewenangan utama PTUN adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN, yaitu sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).  

Dengan berlakunya UUAP, kewenangan PTUN mengalami perluasan, tidak hanya menguji KTUN tetapi juga tindakan faktual pemerintah. Secara khusus terkait penyalahgunaan wewenang, PTUN diberikan kewenangan atributif melalui Pasal 21 UUAP untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan.

Kewenangan ini bersifat khusus dan berbeda dari mekanisme gugatan biasa. Putusan PTUN dalam sengketa administrasi, termasuk terkait penyalahgunaan wewenang, dapat berupa pembatalan atau pernyataan tidak sahnya KTUN/Tindakan yang disengketakan.  

B. Prosedur Khusus Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (UUAP Pasal 21 & PERMA 4/2015)

Mekanisme yang diatur dalam Pasal 21 UUAP jo. PERMA No. 4 Tahun 2015 merupakan prosedur khusus yang memiliki karakteristik tersendiri:

  • Pemohon: Yang dapat mengajukan permohonan ini bukanlah warga masyarakat, melainkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (termasuk mantan pejabat) yang merasa kepentingannya dirugikan oleh kesimpulan hasil pengawasan APIP yang menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan/tindakannya.  
  • Syarat Pengajuan: Permohonan hanya dapat diajukan (1) setelah adanya hasil pengawasan APIP yang menyimpulkan adanya kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan wewenang, dan (2) diajukan sebelum adanya proses pidana terhadap pejabat/kasus yang sama.  
  • Objek Permohonan: Yang dimohonkan untuk dinilai oleh PTUN adalah Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan yang menjadi subjek hasil pengawasan APIP tersebut.  
  • Proses Pemeriksaan: Permohonan diajukan ke PTUN yang berwenang berdasarkan tempat kedudukan pejabat yang keputusannya/tindakannya dinilai (kompetensi relatif). Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim tanpa melalui proses dismissal atau pemeriksaan persiapan, dan bersifat cepat (speedy trial), dengan batas waktu pemutusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak sidang pertama. Pembuktian menggunakan alat bukti yang lazim dalam hukum acara, termasuk bukti elektronik.  
  • Putusan: Amar putusan dapat berupa: (a) Mengabulkan permohonan (menyatakan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang jika pemohon adalah Pejabat; atau menyatakan ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan batal/tidak sah keputusan/tindakan jika pemohon adalah Badan Pemerintahan), (b) Menolak permohonan, (c) Menyatakan permohonan tidak dapat diterima (NO), atau (d) Menyatakan permohonan gugur. Jika dikabulkan dan pemohon (pejabat) telah mengembalikan kerugian negara, PTUN dapat memerintahkan negara mengembalikan uang tersebut.  
  • Upaya Hukum: Terhadap putusan PTUN dalam perkara permohonan ini dapat diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja. Putusan PTTUN bersifat final dan mengikat, artinya tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.  

C. Peran Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman RI berperan sebagai lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu bentuk pengawasan adalah menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat atas dugaan maladministrasi. Maladministrasi ini mencakup berbagai bentuk perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain (penyalahgunaan wewenang), kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, dan lain-lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik.  

Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman melalui berbagai cara, baik datang langsung maupun tidak langsung (telepon, surat, email, website Ombudsman, aplikasi LAPOR! SP4N). Laporan akan diverifikasi untuk memastikan memenuhi syarat formil (identitas pelapor jelas, uraian peristiwa, belum lewat 2 tahun sejak peristiwa terjadi) dan materiel (terkait pelayanan publik dan kewenangan Ombudsman).  

Jika laporan memenuhi syarat, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan substansi, yang dapat melibatkan permintaan keterangan/klarifikasi tertulis maupun lisan, pemeriksaan dokumen, pemanggilan paksa terhadap terlapor atau saksi (dengan bantuan Kepolisian jika diperlukan), hingga pemeriksaan lapangan.  

Penyelesaian laporan oleh Ombudsman dapat melalui beberapa cara :  

  • Mediasi atau Konsiliasi: Jika para pihak (pelapor dan terlapor) sepakat, Ombudsman dapat memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi untuk mencapai kesepakatan.
  • Rekomendasi: Jika ditemukan adanya maladministrasi dan tidak tercapai kesepakatan, Ombudsman akan mengeluarkan Rekomendasi yang berisi kesimpulan hasil pemeriksaan dan saran tindakan perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh instansi terlapor atau atasannya. Rekomendasi ini bersifat mengikat secara moral dan administratif. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan, Ombudsman memiliki mekanisme eskalasi, yaitu melaporkan kepada atasan terlapor, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden, serta dapat mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut.  

D. Upaya Hukum Masyarakat

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan yang diduga mengandung penyalahgunaan wewenang memiliki beberapa jalur upaya hukum:

  1. Upaya Administratif: Jika peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar keputusan/tindakan tersebut menyediakannya, masyarakat wajib menempuh upaya administratif terlebih dahulu sebelum ke PTUN. Upaya administratif ini bisa berupa Keberatan (diajukan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan/tindakan) atau Banding Administratif (diajukan kepada instansi atasan atau instansi lain yang ditunjuk). Banyak perkara di PTUN berasal dari upaya administratif yang tidak ditanggapi atau tidak diselesaikan oleh pejabat.  
  2. Gugatan ke PTUN: Jika upaya administratif tidak tersedia, atau jika hasil upaya administratif tidak memuaskan, masyarakat (perorangan atau badan hukum perdata) dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Objek gugatan adalah KTUN atau tindakan faktual pejabat yang dianggap merugikan. Tuntutan utama dalam gugatan PTUN adalah agar KTUN/Tindakan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Gugatan ini berbeda dengan mekanisme permohonan khusus Pasal 21 UUAP yang hanya bisa diajukan oleh pejabat/badan pemerintahan.  
  3. Laporan Pidana ke APH: Jika masyarakat menduga bahwa penyalahgunaan wewenang yang terjadi mengandung unsur niat jahat dan merugikan keuangan negara sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, mereka dapat melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK).  
  4. Pengaduan ke Ombudsman: Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam konteks pelayanan publik, kepada Ombudsman RI melalui mekanisme yang telah dijelaskan di atas.  

Kesimpulan dan Rekomendasi

Tersedia berbagai mekanisme penyelesaian: (a) Pengawasan internal oleh APIP; (b) Permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat ke PTUN (setelah hasil APIP & sebelum proses pidana); (c) Gugatan oleh masyarakat ke PTUN (setelah/tanpa upaya administratif); (d) Pengaduan maladministrasi oleh masyarakat ke Ombudsman; (e) Laporan pidana oleh masyarakat/APIP/APH ke aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan

1. Pendahuluan: Konteks dan Urgensi Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Hukum ketenagakerjaan memegang peranan sentral sebagai salah s...