Untuk memberikan pemahaman yang lebih nyata mengenai konsep perbuatan pidana, berikut disajikan beberapa contoh konkret tindak pidana yang diatur dalam hukum positif Indonesia, baik yang termasuk kategori kejahatan (delik serius) maupun pelanggaran (delik ringan), serta keterkaitannya dengan unsur dan klasifikasi yang telah dibahas.
Contoh Kejahatan (Misdrijven
/ Delik Serius)
Kejahatan umumnya diatur dalam
Buku II KUHP lama dan mencakup perbuatan-perbuatan yang dianggap serius serta
mengancam nilai-nilai fundamental masyarakat. Beberapa contohnya:
- Kejahatan terhadap Nyawa:
- Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP lama;
Pasal 458 UU 1/2023): "Barang siapa dengan sengaja
merampas nyawa orang lain..." Ini adalah contoh delik materiil
(akibat kematian harus terjadi) dan delik dolus (mensyaratkan
kesengajaan). Unsur objektifnya adalah perbuatan merampas nyawa dan
akibat kematian, unsur subjektifnya adalah kesengajaan.
- Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP
lama; Pasal 459 UU 1/2023): Sama seperti pembunuhan
biasa, namun ditambahkan unsur subjektif berupa "dengan rencana
terlebih dahulu" (voorbedachte raad), yang memperberat
ancaman pidananya.
- Kejahatan terhadap Harta Benda:
- Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP lama;
Pasal 476 UU 1/2023): "Barang siapa mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum..." Ini adalah contoh
delik formil (fokus pada perbuatan mengambil) dan delik dolus. Unsur
objektifnya adalah perbuatan mengambil, objeknya barang milik orang lain.
Unsur subjektifnya adalah kesengajaan dan "maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum" (oogmerk).
- Penipuan (Pasal 378 KUHP lama; Pasal 492
UU 1/2023): Menggunakan nama palsu, martabat palsu,
tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain
menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang, dengan maksud
menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum. Ini juga delik
dolus dengan unsur oogmerk yang spesifik.
- Penggelapan (Pasal 372 KUHP lama; Pasal
486 UU 1/2023): Dengan sengaja memiliki secara melawan
hukum barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan.
Unsur kunci adalah barang sudah dikuasai secara sah sebelumnya, berbeda
dengan pencurian.
- Kejahatan terhadap Kehormatan:
- Pencemaran Nama Baik/Penghinaan
Lisan/Tulisan (Pasal 310 KUHP lama; Pasal 433 UU 1/2023):
Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum. Ini adalah contoh delik
formil, delik dolus, dan merupakan delik aduan absolut (penuntutan hanya
atas pengaduan korban).
- Fitnah (Pasal 311 KUHP lama; Pasal 434 UU
1/2023): Jika pelaku pencemaran (Pasal 310)
diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi gagal, dan ia tahu
tuduhannya tidak benar. Juga delik aduan absolut.
- Kejahatan Kesusilaan:
- Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP lama; Pasal
410 UU 1/2023): Memaksa wanita bersetubuh di luar
perkawinan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Delik dolus.
- Perbuatan Cabul (Pasal 289-296 KUHP
lama): Melakukan perbuatan yang melanggar
kesusilaan, seringkali dengan paksaan, terhadap orang pingsan, atau
terhadap anak di bawah umur.
- Kejahatan terhadap Keamanan Negara:
- Makar (Pasal 104, 106, 107 KUHP lama;
Pasal 191-193 UU 1/2023): Upaya dengan maksud
untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden/Wakil Presiden, atau
menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan.
- Kejahatan Khusus (di luar KUHP):
Banyak tindak pidana serius yang diatur dalam undang-undang tersendiri
karena sifatnya yang khusus atau dianggap luar biasa (extraordinary
crimes). Contoh:
- Korupsi:
Diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Narkotika:
Diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terorisme:
Diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 (perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003)
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- Pelanggaran HAM Berat (Genosida &
Kejahatan Kemanusiaan): Diatur dalam UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Contoh Pelanggaran (Overtredingen
/ Delik Ringan)
Pelanggaran umumnya diatur
dalam Buku III KUHP lama dan mencakup perbuatan-perbuatan yang lebih ringan,
seringkali berkaitan dengan ketertiban umum atau peraturan administratif.
- Pelanggaran Ketertiban Umum:
Misalnya, membuat ingar atau riuh tetangga pada malam hari (Pasal 503 KUHP
lama), mengganggu ketentraman dengan isyarat palsu.
- Pelanggaran Lalu Lintas (Ringan):
Meskipun banyak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, beberapa pelanggaran ringan seperti mengemudikan kendaraan
tanpa SIM (Pasal 281 UU LLAJ) atau tidak memakai helm sering dianggap
setara dengan pelanggaran dalam KUHP lama dari segi bobot sanksinya.
- Tindak Pidana Ringan (Tipiring):
Ini adalah kategori dalam hukum acara pidana untuk menangani pelanggaran
atau kejahatan tertentu yang ancaman pidananya sangat ringan (biasanya
penjara/kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda ringan) dengan prosedur
pemeriksaan cepat. Contoh delik yang sering masuk kategori Tipiring dalam
praktik adalah:
- Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP lama):
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran.
- Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP
lama): Penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan pekerjaan.
- Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP lama):
Pencurian yang nilai barangnya tidak melebihi batas tertentu (saat ini Rp
2,5 juta berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012).
- Penggelapan Ringan, Penipuan Ringan
(Pasal 373, 379 KUHP lama): Serupa dengan pencurian
ringan, jika nilai objeknya di bawah batas tertentu.
Analisis Keterkaitan
Contoh dengan Konsep
Contoh-contoh di atas
mengilustrasikan penerapan konsep-konsep yang telah dibahas. Pembunuhan (Pasal
338) adalah delik materiil karena mensyaratkan akibat kematian, dan delik dolus
karena memerlukan kesengajaan. Sebaliknya, pencemaran nama baik (Pasal 310)
adalah delik formil karena fokus pada perbuatan menuduh di muka umum, delik
dolus, dan bersifat aduan absolut. Menyebabkan kematian karena kealpaan (Pasal
359) adalah delik materiil dan delik culpa. Korupsi oleh pegawai negeri adalah
contoh delik propria (hanya bisa dilakukan oleh subjek dengan kualitas
tertentu) dan biasanya merupakan delik dolus. Pencurian ringan (Pasal 364)
menunjukkan bagaimana nilai objek (keadaan menyertai) dapat mengubah
kualifikasi suatu delik dari kejahatan biasa menjadi tindak pidana ringan
dengan konsekuensi acara yang berbeda. Pemahaman keterkaitan antara rumusan
delik konkret dengan unsur-unsur dan klasifikasi teoretis ini sangat penting
dalam analisis kasus pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar