Kamis, 24 April 2025

Contoh Konkret Tindak Pidana dalam Hukum Indonesia

 

Untuk memberikan pemahaman yang lebih nyata mengenai konsep perbuatan pidana, berikut disajikan beberapa contoh konkret tindak pidana yang diatur dalam hukum positif Indonesia, baik yang termasuk kategori kejahatan (delik serius) maupun pelanggaran (delik ringan), serta keterkaitannya dengan unsur dan klasifikasi yang telah dibahas.

Contoh Kejahatan (Misdrijven / Delik Serius)

Kejahatan umumnya diatur dalam Buku II KUHP lama dan mencakup perbuatan-perbuatan yang dianggap serius serta mengancam nilai-nilai fundamental masyarakat. Beberapa contohnya:

  • Kejahatan terhadap Nyawa:
    • Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP lama; Pasal 458 UU 1/2023): "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain..." Ini adalah contoh delik materiil (akibat kematian harus terjadi) dan delik dolus (mensyaratkan kesengajaan). Unsur objektifnya adalah perbuatan merampas nyawa dan akibat kematian, unsur subjektifnya adalah kesengajaan.  
    • Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP lama; Pasal 459 UU 1/2023): Sama seperti pembunuhan biasa, namun ditambahkan unsur subjektif berupa "dengan rencana terlebih dahulu" (voorbedachte raad), yang memperberat ancaman pidananya.  
  • Kejahatan terhadap Harta Benda:
    • Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP lama; Pasal 476 UU 1/2023): "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum..." Ini adalah contoh delik formil (fokus pada perbuatan mengambil) dan delik dolus. Unsur objektifnya adalah perbuatan mengambil, objeknya barang milik orang lain. Unsur subjektifnya adalah kesengajaan dan "maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" (oogmerk).  
    • Penipuan (Pasal 378 KUHP lama; Pasal 492 UU 1/2023): Menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum. Ini juga delik dolus dengan unsur oogmerk yang spesifik.  
    • Penggelapan (Pasal 372 KUHP lama; Pasal 486 UU 1/2023): Dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan. Unsur kunci adalah barang sudah dikuasai secara sah sebelumnya, berbeda dengan pencurian.  
  • Kejahatan terhadap Kehormatan:
    • Pencemaran Nama Baik/Penghinaan Lisan/Tulisan (Pasal 310 KUHP lama; Pasal 433 UU 1/2023): Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum. Ini adalah contoh delik formil, delik dolus, dan merupakan delik aduan absolut (penuntutan hanya atas pengaduan korban).  
    • Fitnah (Pasal 311 KUHP lama; Pasal 434 UU 1/2023): Jika pelaku pencemaran (Pasal 310) diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi gagal, dan ia tahu tuduhannya tidak benar. Juga delik aduan absolut.  
  • Kejahatan Kesusilaan:
    • Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP lama; Pasal 410 UU 1/2023): Memaksa wanita bersetubuh di luar perkawinan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Delik dolus.  
    • Perbuatan Cabul (Pasal 289-296 KUHP lama): Melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, seringkali dengan paksaan, terhadap orang pingsan, atau terhadap anak di bawah umur.  
  • Kejahatan terhadap Keamanan Negara:
    • Makar (Pasal 104, 106, 107 KUHP lama; Pasal 191-193 UU 1/2023): Upaya dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden/Wakil Presiden, atau menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan.  
  • Kejahatan Khusus (di luar KUHP): Banyak tindak pidana serius yang diatur dalam undang-undang tersendiri karena sifatnya yang khusus atau dianggap luar biasa (extraordinary crimes). Contoh:
    • Korupsi: Diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  
    • Narkotika: Diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  
    • Terorisme: Diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 (perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  
    • Pelanggaran HAM Berat (Genosida & Kejahatan Kemanusiaan): Diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.  

Contoh Pelanggaran (Overtredingen / Delik Ringan)

Pelanggaran umumnya diatur dalam Buku III KUHP lama dan mencakup perbuatan-perbuatan yang lebih ringan, seringkali berkaitan dengan ketertiban umum atau peraturan administratif.

  • Pelanggaran Ketertiban Umum: Misalnya, membuat ingar atau riuh tetangga pada malam hari (Pasal 503 KUHP lama), mengganggu ketentraman dengan isyarat palsu.  
  • Pelanggaran Lalu Lintas (Ringan): Meskipun banyak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beberapa pelanggaran ringan seperti mengemudikan kendaraan tanpa SIM (Pasal 281 UU LLAJ) atau tidak memakai helm sering dianggap setara dengan pelanggaran dalam KUHP lama dari segi bobot sanksinya.  
  • Tindak Pidana Ringan (Tipiring): Ini adalah kategori dalam hukum acara pidana untuk menangani pelanggaran atau kejahatan tertentu yang ancaman pidananya sangat ringan (biasanya penjara/kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda ringan) dengan prosedur pemeriksaan cepat. Contoh delik yang sering masuk kategori Tipiring dalam praktik adalah:
    • Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP lama): Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran.  
    • Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP lama): Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan.  
    • Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP lama): Pencurian yang nilai barangnya tidak melebihi batas tertentu (saat ini Rp 2,5 juta berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012).  
    • Penggelapan Ringan, Penipuan Ringan (Pasal 373, 379 KUHP lama): Serupa dengan pencurian ringan, jika nilai objeknya di bawah batas tertentu.  

Analisis Keterkaitan Contoh dengan Konsep

Contoh-contoh di atas mengilustrasikan penerapan konsep-konsep yang telah dibahas. Pembunuhan (Pasal 338) adalah delik materiil karena mensyaratkan akibat kematian, dan delik dolus karena memerlukan kesengajaan. Sebaliknya, pencemaran nama baik (Pasal 310) adalah delik formil karena fokus pada perbuatan menuduh di muka umum, delik dolus, dan bersifat aduan absolut. Menyebabkan kematian karena kealpaan (Pasal 359) adalah delik materiil dan delik culpa. Korupsi oleh pegawai negeri adalah contoh delik propria (hanya bisa dilakukan oleh subjek dengan kualitas tertentu) dan biasanya merupakan delik dolus. Pencurian ringan (Pasal 364) menunjukkan bagaimana nilai objek (keadaan menyertai) dapat mengubah kualifikasi suatu delik dari kejahatan biasa menjadi tindak pidana ringan dengan konsekuensi acara yang berbeda. Pemahaman keterkaitan antara rumusan delik konkret dengan unsur-unsur dan klasifikasi teoretis ini sangat penting dalam analisis kasus pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan

1. Pendahuluan: Konteks dan Urgensi Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Hukum ketenagakerjaan memegang peranan sentral sebagai salah s...