Kepastian hukum bukan sekadar konsep teoretis yang menarik bagi para akademisi hukum, melainkan sebuah kebutuhan fundamental bagi berfungsinya masyarakat yang teratur, adil, dan sejahtera. Urgensinya dapat dilihat dari berbagai aspek:
Menjamin Ketertiban dan
Prediktabilitas Sosial
Fungsi paling mendasar dari
kepastian hukum adalah sebagai penjamin ketertiban sosial. Dengan
menyediakan aturan-aturan yang jelas, stabil, dan diterapkan secara konsisten,
hukum memberikan pedoman perilaku yang dapat diandalkan bagi setiap anggota
masyarakat. Individu dapat mengetahui apa yang diharapkan dari mereka, apa yang
dilarang, dan apa konsekuensi dari tindakan mereka. Hal ini memungkinkan
interaksi sosial berjalan secara teratur dan mengurangi potensi konflik.
Tanpa adanya kepastian hukum,
masyarakat akan diliputi ketidakpastian (uncertainty). Orang
tidak akan tahu apa yang harus diperbuat, batasan mana yang tidak boleh
dilanggar, dan bagaimana orang lain akan bereaksi. Kondisi ini dapat dengan
mudah mengarah pada kekacauan (chaos), ketidakstabilan, dan penggunaan
kekerasan sebagai cara penyelesaian sengketa. Sebaliknya, kepastian hukum
menciptakan lingkungan yang prediktabel, di mana individu dan kelompok dapat
merencanakan aktivitas mereka, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,
dengan keyakinan mengenai kerangka aturan yang berlaku. Kebutuhan akan
prediktabilitas dan keamanan ini dapat dipandang sebagai kebutuhan psikologis
dan sosiologis dasar manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kepastian hukum
memenuhi kebutuhan ini dengan memberikan rasa aman dan kontrol atas lingkungan
sosial, sementara ketiadaannya dapat menimbulkan kecemasan dan stres sosial.
Perlindungan terhadap
Kesewenang-wenangan
Salah satu fungsi krusial
kepastian hukum dalam konteks negara hukum adalah sebagai benteng
perlindungan terhadap tindakan kesewenang-wenangan (arbitrariness),
terutama dari pihak penguasa atau aparat negara. Dengan mengharuskan negara dan
pejabatnya bertindak berdasarkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya (asas
legalitas), bersifat umum, jelas, dan diterapkan secara konsisten, kepastian hukum
membatasi ruang lingkup kekuasaan dan diskresi yang dimiliki oleh pemerintah.
Hal ini mencegah pejabat
bertindak berdasarkan kehendak pribadi, kepentingan kelompok, atau pertimbangan
subjektif lainnya yang tidak berdasar hukum. Kepastian hukum menjamin bahwa
setiap tindakan negara terhadap individu memiliki dasar hukum yang jelas dan
dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menuntut perlakuan yang sama di depan
hukum (equality before the law), di mana aturan yang sama diterapkan kepada
semua orang dalam situasi yang serupa, tanpa diskriminasi. Dengan demikian,
kepastian hukum memberikan keamanan hukum (legal security) bagi individu,
melindungi mereka dari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa
hak-hak mereka dihormati.
Memfasilitasi Kehidupan
Ekonomi dan Sosial
Kepastian hukum memiliki
dampak signifikan terhadap kelancaran kehidupan ekonomi dan sosial. Dalam
bidang ekonomi, kepastian hukum, khususnya terkait hak milik, penegakan
kontrak, dan penyelesaian sengketa bisnis, merupakan prasyarat penting bagi
tumbuhnya investasi, perdagangan, dan aktivitas ekonomi lainnya. Pelaku
usaha membutuhkan kerangka hukum yang stabil dan dapat diprediksi
(calculability, sebagaimana disebut Max Weber ) untuk dapat mengambil risiko,
melakukan investasi jangka panjang, dan bertransaksi dengan pihak lain.
Ketidakpastian hukum akan meningkatkan risiko bisnis, menghambat investasi
(terutama investasi asing ), dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Dalam ranah sosial, kepastian
hukum berkontribusi pada stabilitas hubungan antar individu dan kelompok.
Aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten membantu mencegah dan
menyelesaikan konflik secara damai, serta memelihara keharmonisan sosial. Lebih
jauh, sistem hukum yang berjalan dengan pasti dan adil akan membangun dan
memelihara kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi hukum dan
pemerintah secara keseluruhan. Kepercayaan ini sangat penting karena sistem
hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada paksaan, tetapi juga pada kepatuhan
sukarela (willing compliance) dari sebagian besar masyarakat. Kepastian
hukum, terutama dalam aspek penegakannya yang konsisten dan tidak pandang bulu,
merupakan faktor kunci dalam membangun kepercayaan tersebut. Sebaliknya,
ketidakpastian hukum, seperti yang banyak dikeluhkan di Indonesia , akan
mengikis kepercayaan publik dan melemahkan efektivitas hukum itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar