Senin, 24 Maret 2025

Sistem Hukum Islam: Perbandingan dengan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

 

Pendahuluan

Tulisanini bertujuan untuk memberikan penjelasan komprehensif tentang sistem hukum Islam (Syariah) dan perbandingannya dengan sistem hukum civil law dan common law. Materi tulisan meliputi definisi, prinsip dasar, sumber hukum, dan mazhab dalam hukum Islam, serta definisi, karakteristik utama, sejarah, dan perkembangan sistem hukum civil law dan common law. Tulisan ini juga akan membandingkan dan mengkontraskan ketiga sistem hukum ini dalam hal sumber hukum, metodologi, dan peran hakim.

Definisi dan Prinsip-Prinsip Dasar Sistem Hukum Islam (Syariah)

Secara etimologis, Syariah dalam diskursus Islam merujuk pada peraturan agama yang mengatur kehidupan umat Islam . Bagi banyak Muslim, kata ini secara sederhana berarti "keadilan," dan mereka menganggap hukum apa pun yang mempromosikan keadilan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan Syariah . Hukum Islam, yang umumnya dikenal sebagai Syariah, mengatur perilaku interpersonal dan praktik ritual umat Islam . Di beberapa negara, Syariah juga merupakan hukum yang berlaku, sementara negara lain menerapkan hukum Islam pada bidang-bidang tertentu, seperti status pribadi atau keuangan .  

Syariah dipandang sebagai jalan yang harus diikuti, analog dengan istilah Ibrani Halakhah . Tujuan utama Syariah adalah untuk mencapai keadilan, kejujuran, dan rahmat . Lima tujuan utama Syariah adalah perlindungan praktik agama yang benar, jiwa, akal, keluarga, serta kekayaan pribadi dan komunal. Pengakuan terhadap adat istiadat lokal yang baik di seluruh dunia merupakan salah satu dari lima prinsip dasar Syariah menurut semua mazhab hukum Islam . Syariah sangat berkaitan dengan ibadah pribadi seperti salat dan puasa .  

Prinsip-prinsip dasar hukum Islam mencakup keyakinan bahwa hukum ini adalah wahyu ilahi yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad . Islam menekankan pentingnya pengetahuan sebagai dasar pembangunan manusia dan kunci pertumbuhan budaya serta peradaban. Syariah mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, transaksi komersial, sistem politik, hukum keluarga, serta konsep pelanggaran, kejahatan, dan hukuman. Hukum Islam bertujuan untuk mengembangkan masyarakat di mana kesetaraan dan keadilan terjamin bagi setiap individu. Lebih lanjut, Syariah mengklasifikasikan semua tindakan manusia ke dalam lima kategori yang berbeda: wajib, dianjurkan, diperbolehkan, tidak dianjurkan, dan dilarang .  

Sumber-Sumber Utama Hukum Islam

Hukum Islam bersumber terutama dari dua sumber tekstual: Al-Quran dan Sunnah . Ketika dihadapkan pada pertanyaan hukum, para ulama pertama-tama merujuk pada Al-Quran .  

Al-Quran

Al-Quran, kitab suci Islam, diyakini oleh umat Islam sebagai firman Allah yang langsung dan tidak diubah, yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril selama dua puluh tiga tahun di abad ketujuh di Arab . Al-Quran dianggap sebagai sumber utama dan terpenting dari hukum Islam . Kitab ini menetapkan dasar moral, filosofis, sosial, politik, dan ekonomi di mana suatu masyarakat harus dibangun . Ayat-ayat yang diturunkan di Mekah berkaitan dengan masalah filosofis dan teologis, sedangkan yang diturunkan di Madinah berkaitan dengan hukum sosial-ekonomi . Al-Quran ditulis dan dilestarikan selama masa hidup Nabi Muhammad, dan dikumpulkan tidak lama setelah kematian beliau . Meskipun demikian, teks suci ini lebih pendek dari Perjanjian Baru dan tidak sepenuhnya bersifat hukum; hanya sekitar 10 persen yang dikhususkan untuk perintah yang tepat . Tugas menafsirkan Al-Quran telah menghasilkan berbagai pendapat dan penilaian . Interpretasi ayat-ayat oleh para sahabat Nabi bagi Sunni dan para Imam bagi Syiah dianggap paling otentik, karena mereka mengetahui mengapa, di mana, dan pada kesempatan apa setiap ayat diturunkan .  

As-Sunnah

Sunnah, sumber penting berikutnya, umumnya didefinisikan sebagai "tradisi dan kebiasaan Muhammad" atau "perkataan, tindakan, dan persetujuan diam-diam darinya" . Sunnah mencakup perkataan dan ucapan sehari-hari Muhammad, tindakan beliau, persetujuan diam-diam beliau, serta pengakuan terhadap pernyataan dan kegiatan . Menurut para ahli hukum Syiah, Sunnah juga mencakup perkataan, perbuatan, dan pengakuan dari dua belas Imam dan Fatimah, putri Muhammad, yang diyakini tidak mungkin berbuat salah . Justifikasi penggunaan Sunnah sebagai sumber hukum dapat ditemukan dalam Al-Quran, yang memerintahkan umat Islam untuk mengikuti Muhammad . Selama hidupnya, Muhammad menjelaskan bahwa tradisinya (bersama dengan Al-Quran) harus diikuti setelah kematiannya . Mayoritas besar umat Islam menganggap Sunnah sebagai pelengkap dan klarifikasi penting bagi Al-Quran . Dalam yurisprudensi Islam, Al-Quran berisi banyak aturan tentang perilaku yang diharapkan dari umat Islam, tetapi tidak ada aturan Al-Quran yang spesifik tentang banyak masalah agama dan praktis . Umat Islam percaya bahwa mereka dapat melihat cara hidup, atau Sunnah, Muhammad dan para sahabatnya untuk mengetahui apa yang harus ditiru dan apa yang harus dihindari . Sebagian besar Sunnah dicatat dalam Hadis . Awalnya, Muhammad menginstruksikan para pengikutnya untuk tidak menuliskan tindakannya, agar mereka tidak mencampurnya dengan Al-Quran. Namun, beliau meminta para pengikutnya untuk menyebarkan perkataannya secara lisan . Kematian beliau menimbulkan kebingungan mengenai perilaku Muhammad, sehingga Hadis dibentuk . Karena masalah keaslian, ilmu Hadis ('Ulum al-hadith) didirikan sebagai metode kritik tekstual yang dikembangkan oleh para sarjana Muslim awal dalam menentukan kebenaran laporan yang dikaitkan dengan Muhammad . Ini dicapai dengan menganalisis teks laporan, skala transmisi laporan, jalur transmisi laporan, dan para narator yang terlibat dalam transmisinya . Berdasarkan kriteria ini, berbagai klasifikasi Hadis dikembangkan . Sunni dan Syiah memiliki perbedaan pendapat mengenai Hadis mana yang valid .  

Ijma (Konsensus)

Ijma (bahasa Arab: إجماع, ijmāʿ, yang berarti 'konsensus') adalah istilah Arab yang mengacu pada konsensus atau kesepakatan komunitas Islam mengenai suatu poin hukum Islam . Umat Islam Sunni dan para ulama menganggap ijma sebagai salah satu sumber sekunder hukum Syariah, tepat setelah wahyu ilahi Al-Quran dan praktik kenabian yang dikenal sebagai Sunnah . Dengan demikian, posisi mayoritas harus selalu dipertimbangkan ketika suatu masalah tidak dapat disimpulkan dari Al-Quran atau Hadis . Ijma didefinisikan sebagai kesepakatan di antara para ahli hukum Muslim pada suatu zaman tertentu mengenai suatu pertanyaan hukum . Ijma dan sumber hukum lainnya digunakan hanya jika tidak ada pedoman yang jelas atau aturan eksplisit dalam Al-Quran dan Sunnah mengenai masalah yang sedang dipertimbangkan . Otoritas hukum ijma berada di urutan kedua setelah Al-Quran dan Sunnah . Ada berbagai pandangan mengenai siapa yang dianggap sebagai bagian dari konsensus ini, apakah "konsensus hanya diperlukan di antara para ulama dari mazhab tertentu, atau para ahli hukum, atau para ahli hukum dari era awal, atau para Sahabat, atau para ulama secara umum, atau seluruh komunitas Muslim" . Ada dua jenis konsensus yang dikenal: ijma al-ummah (konsensus seluruh komunitas) dan ijma al-aimmah (konsensus oleh otoritas agama) .  

Qiyas (Analogi)

Qiyas (bahasa Arab: قياس, qiyās [qiˈjaːs], yang berarti 'analogi' atau 'pengukuran') adalah proses penalaran analogis dalam yurisprudensi Islam . Ini adalah proses mengekstrapolasi hukum untuk keadaan baru dengan membandingkannya dengan hukum yang secara eksplisit diatur oleh Al-Quran, Sunnah, atau Ijma . Qiyas adalah metode deduksi yang bertujuan untuk menemukan hukum yang ada daripada membuat hukum baru . Kebutuhan akan qiyas berkembang segera setelah kematian Muhammad, ketika negara Islam yang berkembang melakukan kontak dengan masyarakat dan situasi di luar cakupan Al-Quran dan Sunnah . Dalam beberapa kasus, ijma melegitimasi suatu solusi atau menyelesaikan suatu masalah. Namun, sangat sering, qiyas digunakan untuk menyimpulkan keyakinan dan praktik baru berdasarkan analogi dengan praktik dan keyakinan masa lalu . Agar qiyas dapat digunakan dalam hukum Islam, tiga hal diperlukan: pertama, harus ada kasus baru di mana Al-Quran dan Sunnah Nabi tidak memberikan aturan yang jelas; kedua, harus ada kasus asli yang diselesaikan menggunakan hukm, atau aturan, dari Al-Quran, Sunnah, atau proses Ijma; dan ketiga, harus ada illah (علّة), atau penyebab efektif, yang sama antara kasus asli dan kasus baru .  

Berbagai Mazhab atau Aliran Pemikiran dalam Yurisprudensi Islam

Dalam seratus tahun pertama setelah kematian Nabi, doktrin hukum dan mazhab pemikiran yurisprudensi, madhab (bentuk jamaknya madhahib), mulai terbentuk di sekitar paradigma hukum tertentu . Mazhab yurisprudensi, yang awalnya banyak, bergabung seiring waktu . Saat ini, terdapat dua sekte utama dalam Islam, Sunni dan Syiah . Suni mencakup sekitar 90 persen Muslim di seluruh dunia, sedangkan Syiah sekitar 10 persen . Perpecahan antara kedua sekte ini terjadi setelah perselisihan mengenai kepemimpinan komunitas Muslim (ummah) ketika Nabi Muhammad wafat pada tahun 632 M .  

Mazhab Sunni

Ada empat mazhab Sunni utama: Hanafi, Syafi'i, Maliki, dan Hambali .  

  • Hanafi: Mazhab ini paling lazim dalam hal cakupan geografis dan populasi . Mazhab Hanafi memperlakukan ketentuan Al-Quran sebagai sesuatu yang inheren berdasarkan sifat rasional Tuhan dan, oleh karena itu, mendukung rasionalitas manusia, dengan beberapa batasan . Mazhab ini mendukung penalaran analogis dan mempertahankan kriteria yang ketat mengenai Hadis mana yang menjadi dasar Sunnah . Mazhab Hanafi juga mencakup doktrin-doktrin seperti ekuitas untuk menghindari argumen tekstual restriktif yang menolak keadilan . Urutan prioritas untuk menyimpulkan hukum oleh mazhab Hanafi adalah: Quran, Sunnah, Ijma Sahabat, pendapat individu Sahabat, Qiyas, Istihsan, dan Urf .  
  • Syafi'i: Mazhab ini adalah yang kedua paling lazim berdasarkan populasi . Mazhab Syafi'i bersifat tradisionalis, dengan fokus pada ketentuan tekstual Al-Quran dan Sunnah; Syafi'i membatasi penalaran analogis independen . Mazhab ini mendukung pandangan yang luas mengenai Hadis mana yang dapat menjadi Sunnah . Mazhab Syafi'i menolak doktrin-doktrin seperti ekuitas dan sebaliknya mempertahankan kepatuhan yang ketat terhadap masalah tekstual . Urutan prioritas untuk menyimpulkan hukum oleh mazhab Syafi'i adalah: Quran, Sunnah, Ijma, pendapat individu Sahabat, dan Qiyas .  
  • Maliki: Mazhab ini adalah yang ketiga paling lazim berdasarkan populasi . Mazhab Maliki berfokus pada tradisi masyarakat Madinah yang hidup selama atau segera setelah kehidupan dan pemerintahan Nabi Muhammad . Mazhab ini menekankan refleksi komunal terhadap Sunnah, lebih menyukai posisi berbasis luas untuk kebaikan kolektif . Mazhab Maliki mencakup ketentuan tekstual serta konsep-konsep seperti maslahah (untuk kepentingan publik) . Urutan prioritas untuk menyimpulkan hukum oleh mazhab Maliki adalah: Quran, Sunnah (Hadis akan ditolak jika bertentangan dengan praktik masyarakat Madinah), ʻAmal (praktik masyarakat Madinah), Ijma Sahabat, pendapat individu Sahabat, Qiyas, adat dan praktik terpencil masyarakat Madinah, Istislah, dan Urf .  
  • Hambali: Mazhab ini adalah yang keempat paling lazim berdasarkan populasi; Hambali diikuti di negara-negara Teluk . Mazhab ini mempertahankan pendekatan yang paling literal terhadap Al-Quran, dengan kriteria yang ketat mengenai Hadis mana yang menjadi Sunnah; kepatuhannya pada literalism juga memungkinkan segala sesuatu yang tidak secara eksplisit dilarang . Mazhab Hambali membatasi doktrin hukum yang memungkinkan penyimpangan tekstual, termasuk penalaran berdasarkan analogi . Urutan prioritas untuk menyimpulkan hukum oleh mazhab Hambali adalah: Quran, Sunnah, Ijma, dan Qiyas (hanya jika dianggap perlu) .  

Mazhab Syiah

Mazhab Syiah utama adalah Ja'fari, Ismaili, dan Zaidi .  

  • Ja'fari: Ini adalah mazhab hukum utama bagi Syiah Itsna Asyariah . Mazhab ini mencakup konsep Imamah: dua belas keturunan Nabi Muhammad membimbing komunitas orang beriman; keturunan atau Imam yang diakui ini dianggap tidak mungkin berbuat salah (mereka tidak melakukan dosa) . Mazhab ini menegaskan tidak hanya tradisi Nabi Muhammad tetapi juga tradisi para Imam . Mazhab Ja'fari mewajibkan konsep "Taqleed" di mana orang beriman yang tidak memiliki keahlian mengikuti instruksi para ulama ahli . Mazhab ini lebih menyukai konsep 'aql (secara harfiah berarti intelek, tetapi berarti penalaran dengan logika) daripada doktrin Sunni tentang qiyas; para ulama mengambil posisi pada suatu masalah dengan menggunakan intelek atau logika untuk menyimpulkan hukum . Urutan prioritas untuk menyimpulkan hukum oleh mazhab Ja'fari adalah: Quran, Sunnah, dan Ijtihad Imam .  
  • Ismaili: Mazhab ini menerima hanya tujuh Imam dan dikenal sebagai "Seveners" . Mereka menekankan interpretasi esoteris (ta'wil) dari teks-teks agama dan mengakui otoritas Imam yang hidup dalam membimbing masalah hukum dan spiritual .  
  • Zaidi: Para pengikut mazhab ini percaya bahwa Imam harus didasarkan pada pemilihan, sehingga suksesi dalam mazhab ini adalah melalui pemilihan . Mereka percaya Imam berada di atas segalanya dan menganggapnya sebagai "pembimbing yang benar" . Mazhab ini lebih dekat dengan yurisprudensi Sunni dalam metodologi dibandingkan dengan mazhab Syiah lainnya dan menekankan peran ijtihad serta menolak konsep taqlid (mengikuti secara buta) .  

Sistem Hukum Civil Law: Fondasi dan Fitur

Sistem hukum civil law adalah sistem hukum yang didasarkan pada kodifikasi hukum dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Sistem ini dicirikan oleh peran sentral undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif sebagai sumber utama hukum. Sistem civil law umumnya memiliki sistem peradilan inkuisitorial di mana hakim memiliki peran aktif dalam mengumpulkan bukti dan mengarahkan proses persidangan, berbeda dengan sistem common law yang lebih bersifat adversarial.

Sejarah dan Perkembangan

Sistem hukum civil law memiliki akar sejarah yang kuat dalam hukum Romawi, khususnya Corpus Juris Civilis yang dikodifikasikan di bawah Kaisar Justinian pada abad ke-6 Masehi. Setelah runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat, prinsip-prinsip hukum Romawi terus bertahan dan mempengaruhi perkembangan hukum di Eropa kontinental. Pada Abad Pertengahan, hukum Romawi mengalami kebangkitan melalui studi di universitas-universitas, yang kemudian dikenal sebagai tradisi hukum sipil. Pada abad ke-19, terjadi gelombang kodifikasi hukum di banyak negara Eropa, yang menghasilkan kode-kode hukum komprehensif yang mencakup berbagai bidang hukum, seperti Kode Napoleon di Prancis dan Bürgerliches Gesetzbuch (BGB) di Jerman. Kode-kode ini menjadi model bagi sistem hukum di banyak negara di seluruh dunia, termasuk di Amerika Latin, sebagian besar Asia, dan sebagian Afrika.

Karakteristik Utama

Karakteristik utama sistem hukum civil law adalah penekanan pada hukum tertulis (undang-undang dan kode) sebagai sumber hukum utama. Keputusan pengadilan memiliki peran yang lebih kecil dalam membentuk hukum dibandingkan dengan sistem common law, meskipun yurisprudensi (kumpulan putusan pengadilan) tetap penting untuk menafsirkan dan menerapkan undang-undang. Sistem civil law juga cenderung memiliki struktur hukum yang lebih hierarkis, dengan undang-undang dari badan legislatif yang memiliki otoritas tertinggi.

Sistem Hukum Common Law: Evolusi dan Prinsip

Sistem hukum common law adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris dan didasarkan pada preseden hukum, yaitu prinsip-prinsip hukum yang dikembangkan oleh pengadilan melalui putusan-putusan mereka. Sistem ini dicirikan oleh peran penting hakim dalam membuat hukum melalui interpretasi kasus-kasus dan penerapan preseden.

Sejarah dan Perkembangan

Sistem common law berkembang di Inggris sejak penaklukan Norman pada tahun 1066. Raja-raja Norman mendirikan pengadilan-pengadilan kerajaan yang berusaha untuk menciptakan sistem hukum yang seragam di seluruh negeri. Para hakim kerajaan berkeliling dan memutuskan kasus-kasus berdasarkan adat istiadat dan praktik-praktik yang berlaku. Seiring waktu, putusan-putusan hakim ini dicatat dan digunakan sebagai preseden untuk kasus-kasus serupa di masa depan. Konsep preseden hukum, yang dikenal sebagai stare decisis (bahasa Latin yang berarti "berdiri pada hal-hal yang telah diputuskan"), menjadi prinsip fundamental dalam sistem common law. Sistem common law kemudian menyebar ke banyak negara yang pernah menjadi koloni Inggris, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.

Karakteristik Utama

Karakteristik utama sistem hukum common law adalah penekanan pada preseden hukum sebagai sumber hukum utama. Hakim memiliki peran yang sangat penting dalam menafsirkan dan menerapkan hukum melalui putusan-putusan mereka. Meskipun undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif juga merupakan sumber hukum penting dalam sistem common law, undang-undang ini sering kali ditafsirkan dan diterapkan oleh pengadilan berdasarkan preseden hukum yang ada. Sistem common law juga cenderung memiliki sistem peradilan yang lebih bersifat adversarial, di mana para pihak yang bersengketa mengajukan kasus mereka di hadapan hakim atau juri.

Perbandingan dan Kontras Sistem Hukum Islam dengan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

Sistem hukum Islam, civil law, dan common law merupakan tiga sistem hukum utama yang berlaku di dunia saat ini. Meskipun masing-masing sistem memiliki karakteristik unik, terdapat juga beberapa persamaan dan perbedaan penting di antara ketiganya.

Sumber Hukum

  • Hukum Islam: Sumber utama hukum Islam adalah Al-Quran dan Sunnah, yang dianggap sebagai wahyu ilahi. Sumber sekunder meliputi Ijma (konsensus ulama) dan Qiyas (analogi) . Interpretasi sumber-sumber ini dilakukan oleh para ulama melalui proses yang dikenal sebagai Fiqh .  
  • Civil Law: Sumber utama hukum dalam sistem civil law adalah undang-undang dan kode yang dikodifikasikan oleh badan legislatif [No direct snippet, inferred from description]. Meskipun preseden hukum (yurisprudensi) penting, terutama dalam menafsirkan undang-undang, ia tidak memiliki kekuatan mengikat yang sama seperti dalam sistem common law.
  • Common Law: Sumber utama hukum dalam sistem common law adalah preseden hukum yang dibuat oleh pengadilan melalui putusan-putusan mereka (case law) [No direct snippet, inferred from description]. Doktrin stare decisis mengharuskan pengadilan untuk mengikuti preseden yang telah ditetapkan dalam kasus-kasus sebelumnya yang serupa. Undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif juga merupakan sumber hukum, tetapi sering kali ditafsirkan dalam konteks preseden hukum yang ada.

Metodologi

  • Hukum Islam: Metodologi dalam hukum Islam melibatkan interpretasi teks-teks suci (Al-Quran dan Sunnah) menggunakan prinsip-prinsip yurisprudensi (Usul Fiqh) . Para ulama menggunakan penalaran analogis (Qiyas) dan konsensus (Ijma) untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum baru yang tidak secara eksplisit diatur dalam sumber-sumber utama . Adanya berbagai mazhab menunjukkan adanya keragaman dalam interpretasi dan aplikasi hukum Islam .  
  • Civil Law: Metodologi dalam sistem civil law berfokus pada interpretasi dan penerapan undang-undang yang dikodifikasikan. Hakim cenderung mengandalkan teks undang-undang sebagai panduan utama mereka dalam memutuskan kasus. Meskipun yurisprudensi dipertimbangkan, penekanannya lebih pada penerapan hukum yang tertulis.
  • Common Law: Metodologi dalam sistem common law sangat bergantung pada prinsip stare decisis. Hakim menganalisis kasus-kasus sebelumnya untuk mengidentifikasi preseden yang relevan dan menerapkannya pada kasus yang sedang mereka hadapi. Penalaran analogis juga penting dalam memperluas atau membedakan preseden.

Peran Hakim

  • Hukum Islam: Dalam sistem hukum Islam tradisional, seorang hakim (Qadi) memiliki peran penting dalam menerapkan Syariah berdasarkan interpretasinya dan pandangan para ulama . Hakim diharapkan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang sumber-sumber hukum Islam dan prinsip-prinsip yurisprudensi.  
  • Civil Law: Dalam sistem civil law, hakim umumnya dipandang sebagai penerap hukum yang tertulis. Peran mereka lebih bersifat inkuisitorial, di mana mereka dapat mengambil peran aktif dalam mengumpulkan bukti. Namun, keputusan mereka terutama didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
  • Common Law: Dalam sistem common law, hakim memiliki peran yang lebih aktif dalam membentuk hukum melalui putusan-putusan mereka. Mereka tidak hanya menerapkan hukum, tetapi juga menafsirkan dan mengembangkan prinsip-prinsip hukum melalui preseden. Kekuatan preseden mengikat hakim-hakim di pengadilan yang lebih rendah untuk mengikuti putusan-putusan pengadilan yang lebih tinggi.

Persamaan dan Perbedaan Utama

Persamaan utama antara ketiga sistem hukum ini adalah tujuan mereka untuk mengatur perilaku masyarakat dan mencapai keadilan. Namun, perbedaan mendasar terletak pada sumber hukum utama dan metodologi yang digunakan. Hukum Islam didasarkan pada wahyu ilahi dan interpretasi keagamaan, civil law pada kodifikasi undang-undang, dan common law pada preseden hukum. Peran hakim juga bervariasi di antara ketiga sistem ini.

Kesimpulan

Sistem hukum Islam, civil law, dan common law adalah tiga tradisi hukum yang berbeda dengan sejarah, sumber, dan metodologi yang unik. Hukum Islam didasarkan pada wahyu ilahi dan interpretasi keagamaan, civil law pada kodifikasi undang-undang, dan common law pada preseden hukum. Meskipun demikian, ketiganya berupaya untuk mencapai keadilan dan mengatur perilaku masyarakat. Memahami perbedaan dan persamaan antara sistem-sistem ini sangat penting dalam konteks global yang semakin saling terhubung. Keragaman mazhab dalam hukum Islam menunjukkan fleksibilitas dan kemampuan adaptasi sistem ini terhadap berbagai konteks sosial dan budaya. Sementara itu, sistem civil law menawarkan kepastian melalui kodifikasi, dan sistem common law memberikan fleksibilitas melalui pengembangan hukum oleh pengadilan. Perbandingan ini menyoroti kekayaan dan kompleksitas lanskap hukum global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan

1. Pendahuluan: Konteks dan Urgensi Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Hukum ketenagakerjaan memegang peranan sentral sebagai salah s...