Tahap akhir dari proses penelitian hukum yuridis normatif adalah penyusunan laporan penelitian. Tahap ini merupakan sarana untuk mengkomunikasikan seluruh proses dan hasil penelitian secara sistematis, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kemampuan menulis laporan yang baik menjadi faktor penentu keberhasilan penyampaian temuan penelitian kepada pembaca.
Struktur Laporan dan Penyajian
Hasil
Struktur laporan penelitian
hukum normatif biasanya mengikuti format standar karya ilmiah, meskipun dapat
bervariasi tergantung pada institusi atau tujuan publikasi. Secara umum,
struktur laporan akhir akan lebih komprehensif dibandingkan proposal penelitian
dan mencakup bagian-bagian utama seperti:
- Bagian Awal:
Halaman Judul, Lembar Pengesahan, Abstrak, Kata Pengantar, Daftar Isi,
Daftar Tabel (jika ada), Daftar Lampiran (jika ada).
- Bab Pendahuluan:
Berisi Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat
Penelitian, dan Sistematika Penulisan.
- Bab Tinjauan Pustaka (atau Kerangka
Teoretis dan Konseptual): Menguraikan teori-teori,
konsep-konsep, asas-asas hukum, dan penelitian terdahulu yang relevan yang
menjadi landasan penelitian.
- Bab Metode Penelitian:
Menjelaskan secara rinci jenis penelitian, pendekatan yang digunakan,
jenis dan sumber bahan hukum, teknik pengumpulan bahan hukum, serta metode
analisis bahan hukum yang diterapkan.
- Bab Hasil Penelitian dan Pembahasan:
Ini merupakan bagian inti laporan. Bagian ini menyajikan data (bahan
hukum) yang relevan yang telah diolah dan dianalisis. Penyajian hasil
dilakukan secara deskriptif kualitatif , dalam bentuk uraian naratif yang
sistematis, logis, dan efektif. Pembahasan merupakan analisis mendalam
terhadap hasil temuan, mengaitkannya dengan kerangka teori, konsep, dan
permasalahan yang telah dirumuskan. Argumentasi hukum dibangun secara
koheren di bagian ini.
- Bab Penutup:
Berisi Kesimpulan dan Saran (Rekomendasi).
- Bagian Akhir:
Daftar Pustaka dan Lampiran (jika diperlukan, misalnya salinan dokumen
hukum kunci, transkrip wawancara penunjang (jika ada), dll.).
Penyajian hasil penelitian
harus dilakukan secara sistematis agar alur logika berpikir peneliti mudah
diikuti dan dipahami oleh pembaca. Penggunaan bahasa hukum yang baku, jelas,
dan efektif sangat penting.
Perumusan Kesimpulan dan
Rekomendasi
Bagian penutup laporan
penelitian terdiri dari kesimpulan dan rekomendasi (atau saran).
- Kesimpulan:
Kesimpulan merupakan intisari jawaban atas rumusan masalah penelitian.
Kesimpulan harus ditarik secara logis berdasarkan hasil analisis dan
pembahasan terhadap bahan hukum yang telah dilakukan. Kesimpulan tidak
boleh berupa rangkuman ulang pembahasan, melainkan sintesis dari
temuan-temuan utama yang menjawab pertanyaan penelitian. Dalam beberapa
kasus, kesimpulan dapat ditarik melalui proses berpikir deduktif dari
analisis yang bersifat umum ke pernyataan yang lebih spesifik menjawab
masalah.
- Rekomendasi (Saran):
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, peneliti kemudian memberikan
rekomendasi atau saran. Rekomendasi ini dapat bersifat praktis (ditujukan
kepada pembuat kebijakan, penegak hukum, atau masyarakat) maupun teoretis
(ditujukan untuk pengembangan ilmu hukum lebih lanjut). Dalam konteks
penelitian hukum normatif yang seringkali mengidentifikasi adanya masalah
dalam norma hukum (kekosongan, kekaburan, konflik) , rekomendasi yang
dihasilkan idealnya berkaitan dengan eksistensi norma tersebut. Rekomendasi
dapat berupa usulan perubahan peraturan perundang-undangan, usulan
penafsiran baru terhadap norma yang ada, saran penyempurnaan kebijakan,
atau agenda penelitian lanjutan. Penting untuk memastikan bahwa
rekomendasi yang diberikan memiliki keterkaitan yang erat dan logis dengan
kesimpulan penelitian. Rekomendasi haruslah konkret, actionable
(dapat ditindaklanjuti), dan benar-benar didasarkan pada temuan analisis
normatif yang telah dilakukan, bukan sekadar saran umum yang bersifat
normatif tanpa dasar analisis yang kuat dari penelitian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar