Untuk mendukung pelaksanaan penelitian hukum yuridis normatif yang berkualitas, bagian ini menyajikan beberapa rekomendasi praktis untuk menghindari kesalahan umum serta panduan pemanfaatan sumber daya online yang relevan.
Tips Menghindari Kesalahan
Umum
Peneliti, terutama pemula,
perlu mewaspadai beberapa potensi kesalahan dalam melakukan penelitian hukum
normatif:
- Kerancuan Metodologis:
Kesalahan paling fundamental adalah mencampuradukkan metode normatif dan
empiris tanpa pemahaman yang jelas mengenai perbedaan asumsi, fokus,
sumber data, dan analisisnya. Hindari mengklaim melakukan penelitian
normatif murni jika analisis utama ternyata sangat bergantung pada data
primer dari lapangan (wawancara, observasi). Pastikan metode yang dipilih
sesuai dengan pertanyaan penelitian dan jenis data yang digunakan.
- Analisis Dangkal:
Penelitian normatif bukan sekadar mengumpulkan dan merangkum peraturan
atau kutipan pendapat ahli. Hindari analisis yang hanya bersifat
deskriptif tanpa kedalaman. Lakukan analisis yang kritis, evaluatif,
interpretatif, sistematis, dan argumentatif untuk menghasilkan temuan yang
bermakna.
- Pemilihan Teori/Pendekatan yang Tidak Tepat: Pastikan kerangka teoretis dan pendekatan penelitian yang dipilih benar-benar relevan dengan permasalahan dan secara konsisten digunakan sebagai alat analisis dalam pembahasan. Hindari "menempel" teori atau pendekatan hanya sebagai formalitas tanpa aplikasi nyata.
- Pengelolaan Bahan Hukum yang Kurang Cermat: Pengelolaan bahan hukum (inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, sistematisasi) yang buruk dapat menyebabkan analisis menjadi tidak terstruktur, terlewatnya hubungan penting antar norma, atau penggunaan sumber yang tidak valid/kedaluwarsa. Lakukan pengelolaan secara cermat dan sistematis sejak awal.
- Plagiarisme:
Selalu lakukan pengutipan yang benar dan jujur terhadap semua sumber yang
digunakan sesuai dengan kaidah sitasi akademik yang berlaku. Plagiarisme
merupakan pelanggaran etika akademik yang serius.
Pemanfaatan Sumber Daya
Online
Era digital menyediakan akses
yang melimpah terhadap sumber daya hukum. Pemanfaatan sumber daya online secara
efektif dapat sangat membantu peneliti hukum normatif:
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional (JDIHN):
- Akses: Situs web resmi
seperti jdihn.go.id atau bphn.jdihn.go.id. Dikelola oleh Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.
- Fungsi: Sebagai pusat
data dokumen hukum nasional yang terintegrasi dan sarana pelayanan
informasi hukum kepada masyarakat.
- Konten: Menyediakan
akses ke berbagai jenis dokumen hukum, terutama bahan hukum primer
seperti Peraturan Perundang-undangan tingkat Pusat (UU, PP, Perpres,
dll.) dan Daerah (Perda), Putusan/Yurisprudensi, serta bahan sekunder
seperti Monografi Hukum dan Artikel Hukum.
- Fitur Pencarian:
Memiliki fitur pencarian sederhana berdasarkan kata kunci dan pencarian
lanjutan (advanced search) yang memungkinkan filter berdasarkan
judul, jenis dokumen, nomor peraturan, tahun terbit, dan status
keberlakuan peraturan. Layanan ini dapat diakses secara gratis.
- Strategi Pencarian:
Gunakan kata kunci yang spesifik terkait topik. Manfaatkan fitur
pencarian lanjutan untuk mempersempit hasil. Selalu periksa status
keberlakuan peraturan yang ditemukan (misalnya, apakah sudah dicabut atau
diubah).
- Direktori Putusan Mahkamah Agung RI:
- Akses: Situs web resmi putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Konten: Merupakan
database putusan pengadilan terlengkap di Indonesia, mencakup putusan
dari Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan di bawahnya (Pengadilan
Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN, Pengadilan
Militer). Berisi jutaan dokumen putusan.
- Fitur Pencarian:
Memungkinkan pencarian berdasarkan nomor perkara, kata kunci (dalam teks
putusan), klasifikasi perkara (misalnya, pidana, perdata, tata usaha
negara, agama, kepailitan , perjanjian , perselisihan hubungan industrial
), amar putusan (misalnya, kabul, tolak, bebas), tingkat proses (pertama,
banding, kasasi, peninjauan kembali), dan rentang waktu. Informasi
mengenai status putusan (misalnya, Berkekuatan Hukum Tetap) seringkali
tersedia.
- Strategi Pencarian:
Gunakan kombinasi kata kunci yang relevan dengan isu hukum dan fakta
kasus (jika relevan). Manfaatkan filter klasifikasi perkara dan tingkat
proses. Perhatikan amar putusan untuk menemukan putusan yang relevan
dengan argumen yang ingin dibangun. Verifikasi status inkracht
putusan jika memungkinkan.
- Repositori Institusi dan Jurnal Online:
- Banyak universitas di Indonesia memiliki
repositori digital yang menyimpan skripsi, tesis, dan disertasi
mahasiswa, yang dapat menjadi sumber bahan hukum sekunder yang berharga.
- Jurnal-jurnal hukum online, baik yang
dikelola universitas maupun asosiasi profesi, menyediakan akses ke
artikel-artikel ilmiah terbaru yang merupakan bahan hukum sekunder
penting.
Kemampuan untuk menavigasi,
mencari secara efektif, mengevaluasi kredibilitas, dan memverifikasi informasi
dari sumber-sumber online ini merupakan keterampilan esensial (literasi
informasi hukum digital) bagi peneliti hukum normatif di era modern. Pemanfaatan
sumber daya ini secara optimal akan meningkatkan efisiensi dan kualitas
pengumpulan bahan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar