Definisi dan Ruang Lingkup
Penelitian hukum yuridis
normatif, sering juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal atau
penelitian kepustakaan (library research), merupakan suatu metode
penelitian ilmiah dalam bidang hukum yang memiliki karakteristik khas. Secara
fundamental, metode ini didefinisikan sebagai penelitian yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder semata. Fokus utamanya
adalah pada hukum sebagaimana dikonsepkan dalam bentuk tertulis, yakni
peraturan perundang-undangan (law in books), atau hukum sebagai suatu
sistem kaidah atau norma yang menjadi patokan bagi perilaku manusia yang
dianggap pantas. Dengan demikian, penelitian ini memposisikan hukum sebagai
sebuah bangunan sistem norma.
Tujuan utama dari penelitian
hukum yuridis normatif adalah untuk menemukan suatu aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum
yang dihadapi. Isu hukum ini dapat berupa permasalahan praktis seperti adanya
kekosongan hukum (rechtsvacuum), kekaburan norma (obscuur norm),
atau konflik antar norma hukum. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk
pengembangan disiplin ilmu hukum itu sendiri , misalnya melalui klarifikasi
konsep atau analisis terhadap asas-asas hukum. Dalam konteks penyelesaian
masalah konkret, tujuan penelitian normatif seringkali disamakan dengan
pekerjaan yang dilakukan oleh seorang hakim ketika dihadapkan pada suatu kasus
yang harus diselesaikan atau diputus. Idealnya, output dari penelitian ini
berupa rekomendasi terkait eksistensi norma hukum yang ada, misalnya usulan
perubahan atau penafsiran baru.
Menurut Soerjono Soekanto,
seorang pakar metodologi penelitian hukum terkemuka di Indonesia, ruang lingkup
penelitian hukum normatif mencakup beberapa bidang kajian utama, yaitu:
- Penelitian terhadap asas-asas hukum.
- Penelitian terhadap sistematika hukum.
- Penelitian terhadap taraf sinkronisasi
hukum, baik secara vertikal (antara peraturan yang lebih tinggi dan lebih
rendah) maupun horizontal (antara peraturan yang sederajat).
- Penelitian perbandingan hukum (comparative
law).
- Penelitian sejarah hukum (legal history).
Secara lebih rinci, fokus kajiannya meliputi inventarisasi hukum positif,
penelusuran asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara
konkret (in concreto), analisis sistematika hukum, pengukuran taraf
sinkronisasi, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Dalam konteks
Indonesia, penelitian jenis ini bersifat sangat doktrinal dan memiliki
kemiripan dengan penelitian hukum dalam sistem common law yang
berorientasi pada penyelesaian masalah hukum praktis atau konkret.
Karakteristik Utama
Penelitian hukum yuridis
normatif memiliki beberapa karakteristik fundamental yang membedakannya dari
jenis penelitian lain:
- Bersifat Normatif/Preskriptif:
Karakteristik paling menonjol adalah sifatnya yang normatif. Penelitian
ini memandang hukum dari sudut pandang norma-normanya saja, yang secara
inheren bersifat preskriptif, yaitu menetapkan apa yang seharusnya (ought)
dilakukan atau tidak dilakukan. Fokusnya adalah pada das Sollen,
yakni hukum dalam bentuk ideal atau yang dicita-citakan sebagaimana
tertuang dalam aturan.
- Berbasis Data Sekunder:
Penelitian ini secara eksklusif atau dominan menggunakan bahan pustaka
atau studi dokumen sebagai sumber data utama. Data yang digunakan adalah
data sekunder, yaitu data yang tidak diperoleh langsung dari lapangan,
melainkan dari bahan-bahan seperti peraturan perundang-undangan, putusan
pengadilan, buku, jurnal, dan dokumen hukum lainnya. Oleh karena itu, ia
sering disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research).
- Metode Doktrinal:
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif atau
doktrinal. Analisisnya bersifat kualitatif, mengandalkan logika hukum,
penalaran, dan interpretasi terhadap teks-teks hukum.
- Logika Berpikir:
Secara umum, penelitian normatif sering menggunakan pola pikir deduktif,
yaitu menarik kesimpulan khusus dari suatu prinsip atau norma umum yang
dianggap benar. Namun, dalam praktiknya, proses analisis juga dapat
melibatkan logika induktif, misalnya ketika menghubungkan data-data (kasus
atau norma spesifik) untuk menarik suatu asas hukum yang lebih umum. Ini
menunjukkan adanya kemungkinan proses berpikir dialektis antara yang umum
dan yang khusus.
- Terkait Sifat Sui Generis Ilmu
Hukum: Penelitian hukum normatif sangat terkait
dengan pandangan bahwa ilmu hukum memiliki sifat sui generis (unik
dan khas). Karakter ilmu hukum yang preskriptif menjadi landasan utama.
Namun, sifat sui generis ini juga mencakup aspek lain seperti
analisis terhadap isi hukum (empiris-analitis), sistematisasi gejala
hukum, interpretasi (hermeneutika), dan pemberian penilaian terhadap hukum
yang berlaku.
Perbedaan Mendasar dengan
Penelitian Hukum Empiris
Memahami perbedaan antara
penelitian hukum yuridis normatif dan penelitian hukum empiris (sering disebut
juga penelitian hukum sosiologis atau socio-legal research) adalah
krusial bagi setiap peneliti hukum. Kegagalan membedakan keduanya dapat
menyebabkan kerancuan metodologis yang serius, seperti menerapkan metode
analisis empiris pada data normatif, atau sebaliknya. Perbedaan fundamental ini
terletak pada berbagai aspek, mulai dari fokus kajian hingga tujuan akhir
penelitian.
- Fokus Kajian:
Penelitian normatif berfokus pada hukum sebagai sistem norma atau aturan (law
in books, das Sollen), mengkaji teks peraturan, putusan, dan
doktrin. Sebaliknya, penelitian empiris memfokuskan kajiannya pada hukum
dalam kenyataan atau implementasinya di masyarakat (law in action, das
Sein), perilaku masyarakat yang berkaitan dengan hukum, serta
efektivitas atau dampak sosial dari suatu aturan hukum.
- Sumber Data:
Perbedaan paling mencolok terletak pada sumber data. Penelitian normatif
mengandalkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan
(peraturan, buku, jurnal, putusan). Sementara itu, penelitian empiris
seringkali mengutamakan data primer yang dikumpulkan langsung dari
lapangan melalui metode seperti wawancara, observasi, survei, atau
kuesioner, meskipun dapat juga dilengkapi dengan data sekunder.
- Metode Pendekatan:
Penelitian normatif menggunakan pendekatan yuridis normatif atau
doktrinal. Penelitian empiris menggunakan pendekatan yuridis empiris,
sosiologis, atau perilaku (behavioral).
- Analisis Data:
Analisis dalam penelitian normatif bersifat kualitatif, menggunakan logika
hukum, interpretasi, dan argumentasi yuridis. Penelitian empiris dapat
menggunakan analisis kualitatif maupun kuantitatif (menggunakan statistik)
tergantung pada data dan tujuan penelitian.
- Tujuan Penelitian: Tujuan
penelitian normatif adalah mencari kebenaran koherensi (kesesuaian logis
antar norma atau antara norma dan prinsip), membangun argumentasi yuridis,
dan menawarkan solusi normatif terhadap masalah hukum (misalnya, mengisi
kekosongan hukum atau menyelesaikan konflik norma). Tujuan penelitian
empiris adalah untuk menguji kepatuhan masyarakat terhadap hukum, mengukur
efektivitas hukum, menjelaskan fenomena sosial yang berkaitan dengan
hukum, atau memahami bagaimana hukum bekerja dalam praktik.
- Landasan Teori:
Penelitian normatif umumnya menggunakan teori-teori internal ilmu hukum,
seperti doktrin hukum, asas hukum, atau teori perundang-undangan.
Penelitian empiris seringkali meminjam atau mengintegrasikan teori-teori
dari ilmu sosial lain (sosiologi, antropologi, psikologi, dll.) untuk
menjelaskan fenomena hukum dalam konteks sosialnya.
- Hipotesis:
Secara umum, penelitian hukum normatif tidak merumuskan hipotesis karena
tidak bertujuan untuk melakukan verifikasi data empiris di lapangan.
Fokusnya adalah pada analisis logis dan interpretatif terhadap bahan
hukum. Sebaliknya, penelitian empiris seringkali melibatkan perumusan dan
pengujian hipotesis mengenai hubungan antar variabel sosial atau perilaku
terkait hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar